Ditemukan Klaster Hajatan, Pemkot Surabaya Larang Prasmanan 

Penyelenggara hajatan diminta memberikan makanan yang telah dibungkus pada tamu.

Pixabay
Makanan ala prasmanan.
Rep: Dadang Kurnia Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengungkapkan, pihaknya menemukan klaster penyebaran Covid-19 dari acara hajatan. Oleh sebab itu, kata Irvan, agar upaya memutusan rantai penyebaran Covid-19 dapat maksimal, pihaknya memberikan rekomendasi saat kegiatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan.

Baca Juga

Tujuannya, lanjut Irvan, supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker saat berada di tempat hajatan. Irvan menambahkan, terkait hidangan yang disediakan di tempat hajatan, dapat dibungkus agar para tamu undangan bisa membawanya pulang.

"Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” kata Irvan di Surabaya, Senin (11/1).

 

Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Aturan itu menyebutkan, apapun rekomendasi Satgas maka itu yang dijalankan. Ketika tidak menjalankan rekomendasi Satgas, maka tidak menutup kemungkinan penyelenggara hajatan maupun pengelola tempat bisa terkena denda atau sanksi.

 

“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan, maupun convention hall. Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif,” ujarnya.

 
Berita Terpopuler