Pertamina Jabar Pastikan Kelancaran Penyaluran LPG 3 Kg

Penyaluran LPG dilakukan melalui 33 agen dan 776 pangkalan resmi Pertamina.

Pertamina
PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa Bagian Barat memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Pengawasan itu melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar demi memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa Bagian Barat memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kilogram (kg). Pengawasan itu melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar demi memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Penyaluran dilakukan lewat 33 agen serta 776 pangkalan resmi Pertamina di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Unit Manager Communication, Relations dan CSR MOR III Eko Kristiawan mengatakan, pada Januari 2021 ini, Pertamina menyalurkan LPG di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak total 841.200 tabung. 

“Pertamina akan menambah alokasi pasokan apabila diperlukan. Kami terus melakukan pemantauan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya melalui siaran pers, Ahad (10/1).

Eko menambahkan, harga LPG 3 kg di pangkalan wilayah Kabupaten Tasikmalaya juga dipantau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Harga tersebut sebesar Rp 16 ribu per tabung. 

“Untuk mendapatkan harga sesuai dengan surat keputusan bupati, masyarakat dihimbau membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain harga yang sesuai, masyarakat bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya,” jelasnya.

Berbagai upaya terus dilakukan Pertamina guna memastikan stok dan penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya tetap aman. Di antaranya pelaksanaan operasi pasar di wilayah Kecamatan Manonjaya pada hari ini sebagai tambahan suplai untuk wilayah tersebut.

Kemudian bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi melakukan pemantauan stok, sekaligus  penyaluran LPG 3 Kg di lapangan.

 

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Usaha mikro yakni usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta per tahun.

Sedangkan bagu usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg. Tujuannya agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran. 

Pertamina juga mengingatkan kepada para agen LPG untuk memastikan ketersediaan stok tabung LPG 3 kg di Pangkalan. Hal itu mengutamakan penjualan pangkalan kepada konsumen rumah Tangga Pra Sejahtera, dan usaha Mikro yang menjual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

 

“Pertamina akan melakukan pembinaan jika terdapat Lembaga penyalur atau apapun Pangkalan yang melakukan pelanggaran,” tutup Eko.

 
Berita Terpopuler