Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 Sinovac dan Faktanya

Vaksin Covid-19 dari Sinovac sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI.

JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA
[Ilustrasi] Sejumlah anggota kepolisian memasukkan kotak berisi vaksin COVID-19 Sinovac ke dalam ruang pendingin.
Rep: Kiki Sakinah Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program vaksinasi Covid-19 akan dimulai 13 Januari 2021. Sebanyak 3 juta vaksin Sinovac dari China yang telah diterima Bio Farma mulai disebar ke daerah. Namun, sederet hoaks terkait vaksin virus corona buatan Sinovac itu beredar di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. 

Baca Juga

* Hoaks vaksin hanya untuk uji klinis

Informasi hoaks yang menyebar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 yang akan digunakan adalah vaksin untuk uji klinis (only for clinical trial). Faktanya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Herianto, dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan pada 3 Januari 2021 lalu mengklarifikasi misinformasi itu.

Ia mengatakan, vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi adalah vaksin yang telah memperoleh izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu, kemasannya akan berbeda dengan vaksin yang digunakan untuk keperluan uji klinik. 

Menurutnya, vaksin yang akan digunakan itu dikemas dalam bentuk vial single dose (kemasan dosis tunggal) dan tidak ada penandaan 'only for clinical trial' karena telah memperoleh izin penggunaan dari Badan POM. Sementara vaksin untuk uji klinik menggunakan kemasan pre-filled syringe (PFS), di mana kemasan dan jarum suntik berada dalam satu kemasan. 

 

* Hoaks vaksin mengandung vero cell

Hoaks selanjutnya yang beredar ialah vaksin Sinovac mengandung vero cell dari kera hijau Afrika dan beberapa komponen lain yang tidak teruji kehalalannya. Bambang lantas membantah hal tersebut. 

Menurutnya, sel vero hanya digunakan sebagai media kultur untuk media kembang dan tumbuh virus tersebut untuk proses perbanyakan virus sebagai bahan baku vaksin. Jika tidak menggunakan media kultur, virus akan mati sehingga tidak dapat digunakan untuk pembuatan vaksin. 

Setelah mendapatkan jumlah virus yang cukup maka akan dipisahkan dari media pertumbuhan. Dengan demikian, sel vero tidak akan terbawa dalam proses akhir pembuatan vaksin. 

*Hoaks vaksin berbahaya

Kabar hoaks yang beredar juga menyebutkan bahwa vaksin Sinovac berbahaya karena mengandung boraks, formalin, dan merkuri.  Bambang kemudian menegaskan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac itu tidak mengandung bahan-bahan berbahaya tersebut. 

Menurutnya, vaksin yang akan digunakan di masyarakat telah melalui tahapan pengembangan dan serangkaian uji yang ketat. Sehingga, terjamin kualitas, keamanan dan efektifitasnya di bawah pengawasan Badan POM serta memenuhi standar internasional. Vaksin akan digunakan untuk program vaksinasi setelah persetujuan penggunaan darurat (EUA) diterbitkan Badan POM. 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac yang diajukan Bio Farma hukumnya suci dan halal. Akan tetapi, soal kebolehan dan ketayiban vaksinasinya dikembalikan pada Badan POM.

 
Berita Terpopuler