PM Australia: Pembebasan Ba'asyir Menyayat Hati

Kendati menyayangkan, Australia tetap menghormat hukum Indonesia.

EPA-EFE/LUKAS COCH
Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Rep: Fergi Nadira Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison mengatakan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir 'menyayat hati'. Dia mengatakan, pemerintah Australia telah lama menyerukan hukuman yang lebih keras terhadap mereka di balik pengeboman yang didalangi Ba'asyir.

Morrison juga menyuarakan keprihatinan kepada Indonesia bahwa individu harus dicegah untuk menghasut perilaku tersebut. "Keputusan tentang hukuman, seperti yang kami tahu, adalah masalah sistem peradilan Indonesia dan kami harus menghormati keputusan yang diambil," kata Morrison kepada wartawan, Jumat (8/1) waktu setempat.

PM Morrison mengatakan, meskipun pembebasan Ba'asyir sejalan dengan sistem peradilan Indonesia, namun hal itu tidak mudah bagi warga Australia untuk menerimanya. Pada akhirnya, mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan warga Australia kini akan bebas.

"Terkadang ini bukan dunia yang adil. Dan itu salah satu hal tersulit untuk dihadapi," ujar PM Morrison.

Baca Juga

Sebelum pembebasan Ba'asyir, Garil Arnandha, yang ayahnya termasuk korban bom angkat suara. "Saya tidak setuju Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan karena menurut saya dia masih sangat berbahaya dan berpotensi menghidupkan kembali terorisme. di Indonesia," ujar Garil dikutip laman BBC, Jumat (8/1).

Endang, ibunya, memiliki pandangan berbeda. "Sebagai korban bom, saya telah memaafkannya," katanya kepada BBC. "Dia telah menjalani hukuman penjara atas kejahatannya dan saya sangat berharap dia akan kembali ke jalan yang benar. Saya khawatir tetapi saya mencoba untuk berpikir positif karena trauma kehilangan suami saya dalam pemboman itu mengerikan," ujar Endang menambahkan.


Juru bicara klub liga rugbi Coogee Dolphins di Sydney, lbert Talarico tidak setuju pembebasan Ba'asyir. Klub yang kehilangan enam anggotanya dalam pengboman kelab malam di Bali mengatakan, insiden itu sangat membuat frustasi bagi keluarga yang harus menjalani kembali kenangan menyakitkan yang sama".

"Saya tidak percaya dia harus dibebaskan, tapi itu aturan mereka. Sepertinya tidak adil bagi keluarga," kata dia.

Setelah dibebaskan dari penjara pada 2004, Ba'asyir ditangkap dan kembali didakwa mengepalai Jemaah Islamiyah (JI) serta memberikan restu kepada pelaku bom Bali.

Pengadilan membebaskannya dari dakwaan JI ,tetapi menjatuhkan hukuman 30 bulan karena konspirasi dalam bom Bali. Setelah dibebaskan pada 2006, ia kembali mengajar di sekolah Al-Mukmin di kampung halamannya, Solo di Jawa Tengah, dan berkeliling negara memberikan khotbah.

Sementara itu, Sidney Jones, direktur Institut Analisis Kebijakan Konflik yang berbasis di Jakarta, yang memantau secara dekat kelompok-kelompok militan Muslim Asia Tenggara, mengatakan pembebasan Bashir tidak akan meningkatkan risiko terorisme di Indonesia. Ini karena banyak calon teroris saat ini terlalu muda untuk mengingat JI kampanye pengeboman ketika Bashir menjadi pemimpinnya.

"Sel-sel ekstremis jauh lebih retak daripada saat Bashir masuk penjara," katanya.

Menurutnya, Bashir belum menulis apa pun yang dapat digunakan sebagai bahan pengajaran untuk kelompok radikal. "Selain itu, dengan tindakan keras pemerintah terhadap 'radikal', saya ragu Bashir akan memiliki banyak ruang untuk dakwah radikal, bahkan jika dia menginginkannya," kata Jones.

Bashir dipindahkan dari isolasi di pulau penjara ke penjara Gunung Sindur pada 2016 karena alasan usia dan kesehatan. Dia telah beberapa kali dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang memburuk.

Presiden Joko Widodo hampir mengabulkan permintaan pembebasan lebih awal pada 2019 dengan alasan kemanusiaan. Namun pemerintah membatalkan setelah protes dari pemerintah Australia serta dari kerabat korban bom Bali.

Abu Bakar Baasyir baru saja ditetapkan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1). Terpidana kasus terorisme itu diketahui meninggalkan lapas sejak pukul 05.20 WIB dan langsung menuju Solo.

Baasyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidananya, 15 tahun. Diketahui, ia divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam. Putusan itu masih sama hingga tingkat kasasi. Hukuman itu telah mendapat remisi 55 bulan.

 
Berita Terpopuler