Ada Komorbid, Siapa yang Belum Bisa Disuntik Vaksin Sinovac?

Orang dengan komorbid tertentu tak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac.

Antara/Jessica Helena Wuysang
Simulasi vaksinasi Covid-19 Sinovac. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah memberikan rekomendasi mengenai program vaksinasi Sinovac kepada PB Ikatan Dokter Indonesia.
Rep: Farah Noersativa Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah memberikan rekomendasi mengenai program vaksinasi Sinovac kepada PB Ikatan Dokter Indonesia. Hal itu ditujukan agar petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Dalam edaran rekomendasi tersebut, dilampirkan data sejumlah kriteria orang berpenyakit bawaan (komorbid) yang layak untuk menerima vaksin Sinovac. Menurut Ketua Umum PAPDI, dr Sally Aman Nasution SpPD, kriteria kelayakan vaksinasi Covid-19 itu berdasarkan kriteria para peserta yang ikut ke dalam uji klinis tahap ketiga vaksin Sinovac yang saat ini tengah bergulir.

Baca Juga

"Ada beberapa kriteria orang-orang yang tidak diikutkan menjadi peserta uji klinis ketiga Sinovac, sehingga tidak kami rekomendasikan untuk mendapatkan vaksin Sinovac,” tutur Sally kepada Republika.co.id, Kamis (7/1).

Beberapa kriteria orang yang berpenyakit bawaan yang belum boleh mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac antara lain orang-orang yang memiliki penyakit sebagai berikut:

  • Autoimun sistemik
  • Sindroma hiper IgE
  • Penyakit ginjal Kronis non dialisis dan dialisis
  • Transplantasi ginjal
  • Sindroma nefrotik
  • Hipertensi
  • Gagal jantung
  • Penyakit jantung koroner
  • Reumatik autoimun.
  • Penyakit-penyakit gastrointestinal
  • Hipertiroid atau hipotiroid
  • Penyakit kanker
  • Pasien hematologi-onkologi jangka panjang.

Beberapa di antara penyakit bawaan itu tak direkomendasi untuk layak mendapatkan vaksin Sinovac, karena belum ada uji klinis mengenai efikasi dan keamanan vaksin terhadap populasi orang berpenyakit bawaan tersebut. Namun, Sally menekankan, rekomendasi ini berdasarkan data publikasi uji klinis tahap I dan II vaksin Sinovac. Bila nantinya ada hasil efikasi final setelah uji klinis tiga, tak menutup kemungkinan rekomendasi tersebut bisa berubah.

Sementara itu, kriteria orang berpenyakit bawaan yang layak disuntikkan vaksin Sinovac antara lain:

  • orang yang memiliki reaksi anafilaksis, namun bukan akibat vaksinasi Covid-19, alergi obat, dan alergi makanan
  • asma bronkial
  • rhnitis
  • dermatitis atopi
  • penyakit paru obstruktif kronik
  • tuberkulosis dalam pengobatan
  • kanker paru dalam terapi
  • interstitial lung disease
  • penyakit hati (liver).

Tentunya, ada banyak catatan yang mengiringinya.

"Asma pun ada catatan. Jika asmanya tidak ada infeksi, baru layak diberikan vaksin Sinovac. Penyakit paru juga demikian," kata dia.

Lalu, PAPDI beserta PB IDI dan Kemenkes memberikan catatan ulang pada pengidap diabetes mellitus yang direkomendasikan layak untuk mendapatkan vaksin Sinovac. Catatan tersebut adalah pasien harus mengecek HBA1C terlebih dahulu.

Tantangannya, tak setiap rumah sakit memiliki fasilitas untuk mengecek HBA1C pada penderita diabetes.

"Akhirnya kami ubah, vaksin tidak diberikan kepada penderita diabetes kecuali RS bisa memeriksa itu atau HBA1C-nya terkontrol," tutur Sally.

 
Berita Terpopuler