Polda Metro Jaya Ringkus Tiga Penjual Surat PCR Palsu

Harga yang dipatok untuk surat palsu ini adalah Rp 650 ribu.

Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan atau penjual surat palsu hasil tes usap "polymerase chain reaction" atau PCR yang dijual secara online di media sosial. Ketiga tersangka berinisial MFA (21 tahun), EAD (22), dan MAIS (21). Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

"Telah diamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hanzdays dan @erlanggs serta orang yang pertama melakukan edit surat keterangan 

SWAB PCR  Bumame Farmasi palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers  di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Menurut Yusri, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi yang merasa dirugikan dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR ini. Kemudian, pihaknya dari Subdit IV Tindak Pidana Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan patroli siber. 

Tak butuh waktu lama, Polisi meringkus tiga tersangka penjual surat palsutersebut.   Kemudian berdasarkan keterangan awal, pelaku mempromosikan surat hasil pemeriksaan Swab PCR tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui akun instragramnya. 

Pelaku menggunakan logo dari Bumame Farmasi. Logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merk dari perusahaan PT. Budiman Majumega Farmasi.

 

 

"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap," ungkap Yusri.

Memang, lanjut Yusri, awalnya surat keterangan palsu tersebut digunakan para pelaku untuk bepergian ke Bali. Namun setelah di Bali, para pelaku sepakat untuk menjajakan bisnis terebut dengan mencatut logo Bumame Farmasi. Pelaku MFA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, EAD ditangkap di Bekasi dan MAIS diamankan petugas di Bali. Kata Yusri, terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

"Harga yang dia patok untuk surat palsu ini adalah Rp 650 ribu. Karena diketahui bersama di Bandara itu 950 ribu. Mereka baru bermain mencoba saja tetapi cepat langsung dilakukan penangkapan," terang Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda Rp5 miliar. 

 

Kemudian pelaku juga disangkakan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dan atau pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. 

 
Berita Terpopuler