Wagub DKI: PPKM Jawa-Bali tak Beda dengan PSBB Transisi

Wagub DKI sebut kebijakan pemerintah pusat tak banyak beda dengan PSBB transisi.

Antara/Galih Pradipta
Ahmad Riza Patria
Rep: Flori Sidebang  Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan tidak ada perbedaan yang menonjol dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang dikeluarkan pemerintah pusat, dengan kebijakan PSBB transisi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini. Ariza mengatakan hanya ada beberapa poin saja yang memiliki perbedaan.

Baca Juga

Ariza mencontohkan, dalam pengetatan kegiatan yang diatur oleh pemerintah pusat kapasitas bekerja di kantor dan makan di restoran (dine in) sebesar 25 persen. Sedangkan kapasitas dalam penerapan PSBB transisi yang saat ini sedang dilakukan Pemprov DKI, yakni sebesar 50 persen. "Itu saja perbedaan, yang lain kan sama," kata Wagub di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1).

Adapun Pemprov DKI masih menerapkan PSBB transisi hingga tanggal 17 Januari 2021. Sementara itu, kebijakan pengetatan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat akan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Menurut Ariza, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pengetatan kegiatan masyarakat yang disampaikan oleh pemerintah pusat. "Nah, perbedaan ini nanti kita akan diskusikan. Ini kan masih ada waktu sampai tanggal 11. Prinsipnya, kita akan menyesuaikan kebijakan yang diambil bersama dan arahan dari pemerintah pusat," jelasnya.

 

Sebelumnya, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

Pengaturan pemberlakuan pembatasan yang dimaksud antara lain tempat/kerja perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen diikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Termasuk juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen disertai pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kapasitas restoran dibatasi untuk makan/minum di tempat 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

 

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kegiatan konstruksi diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, termasuk pula mengizinkan kegiatan tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 
Berita Terpopuler