Pinangki: Kejakgung Sudah Tahu Djoko Tjandra di Malaysia

Pinangki klaim telah berikan informasi keberadaan Djoko Tjandra ke Kejakgung.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai
Rep: Dian Fath Risalah   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pinangki  Sirna Malasari mengklaim sudah melaporkan keberadaan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung. Hal tersebut  Pinangki ungkapkan dalam sidang lanjutan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1) . 

Baca Juga

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu mengaku sudah memberikan informasi keberadaan buronan cassie bank Bali tersebut setelah bertemu secara langsung di Malaysia. 

Awalnya Jaksa KMS Roni menanyakan kepada Pinangki apakah  sempat melaporkan kepada Jaksa Eksekutor terkait keberadaan Djoko Tjandra. Pinangki langsung menjawab, bahwa dirinya sudah melaporkan keberadaan Djoko Tjandra kepada Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejakgung bernama Aryo pada November.

"Saudara paham betul bahwa Djoko Tjandra hanya tinggal eksekusi badan, pada waktu itu saudara melaporkan, paling tidak menyampaikan jaksa eksekutor?," tanya Jaksa. 

"Memang dari Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) sudah memantau keberadaan Djoko  Tjandra di Malaysia. Tapi karena proses hubungan politis bilateral, MLA, jadi harus ada proses lain. Mereka sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra tapi. Nah, pada bulan November saya sampaikan, saya tunjukan foto-fotonya (Djoko Tjandra) ke Aryo selaku Kasi Uheksi tersebut," jawab Pinangki.

"Kenapa saudara sampaikan ke Aryo?," cecar Jaksa.

"Karena rencana awal kalaupun harus dieksekusi kan eksekusi harus dari dia karena saya tidak tahu jaksa eksekutornya siapa," jawab Pinangki.

Pinangki menjelaskan, sekitar bulan Juni tahun 2020, dirinya mendapat informasi dari wartawan bahwa Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia pun mempertanyakan hal itu ke Kasi Uheksi Aryo.

"Saya WA ke Aryo, saya sampaikan ke dia, Mas Aryo ini kok ada orang ngajukan PK tapi orangnya tidak lapor Kejaksaan, tidak hadir, apa itu tidak masalah," tambah Pinangki. 

Menurut Pinangki saat itu Aryo mengatakan akan melaporkan ke Direktoratnya. "Ternyata kata Aryo dari institusi sudah memantau keberadaan dia. Jadi sudah tahu duluan, bukan saya yang melaporkan. Dan saya tidak tahu kalau Jaksa sudah tahu tanpa saya infokan itu, " jelas Pinangki lagi. 

 

Dalam persidangan sebelumnya,  Pinangki juga mengungkapkan alasan di balik ketertarikannya untuk bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. "(Ketertarikan) Pasti ada majelis, kan saya jaksa kalau bisa diesksekusi bagus buat kita," ucap Pinangki waktu itu.  

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

 
Berita Terpopuler