BKN Paparkan Rencana Rekrut 1 Juta Guru Berstatus PPPK

P3K difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, haknya dengan PNS sama.

Antara/Destyan Sujarwoko
Perekrutan 1 juta guru, yang sempat tertunda pada 2020 akibat pandemi akan segera dilanjutkan pada 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perekrutan 1 juta guru berstatus PPPK atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan dibuka tahun ini.
Rep: Amri Amrullah Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perekrutan 1 juta guru, yang sempat tertunda pada 2020 akibat pandemi akan segera dilanjutkan pada 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perekrutan 1 juta guru berstatus PPPK atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan dibuka tahun ini.

Baca Juga

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana memaparkan rencana pembukaan rekrutan 1 juta guru berstatus PPPK tahun ini. Hal ini terkait banyaknya pemberitaan di media terkait kesimpangsiuran informasi tenaga P3K untuk guru. Bima mengatakan rekrutan 1 juta guru berstatus P3K ini merupakan kebutuhan sesuai permintaan Kemendikbud RI.

"Kami ingin menyampaikan banyaknya kekurangan guru yang terjadi secara nasional di daerah. Banyak sekali sekolah-sekolah yang masih belum mendapatkan guru secara utuh pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2021 ini," kata Bima dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1).

Perekrutan 1 juta guru berstatus P3K tahun ini jiga diperuntukkan dan terbuka bagi para guru honorer termasuk didalamnya guru honorer kategori 2. Bima mengatakan mereka para guru kategori 2 ini bisa mendaftar dan mengikuti ujian seleksi guru P3K yang diadakan pada tahun ini. 

"Saat ini BKN sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi rekrutmen 1 juta guru P3K setelah menerima informasi kebutuhan dari Kemendikbud," ujar Bima.

Selain karena kebutuhan tenaga guru yang sangat banyak, proses perekrutan 1 juta guru berstatus P3K ini, jelas Bima juga untuk mengikuti proses reformasi birokrasi. Karena itulah alasan status rekrutmen 1 juta guru ini dengan P3K bukan berstatus CPNS. Bima menjelaskan P3K sebagai status baru bagi rekrutmen guru pada tahun ini sudah tertuang dalam grand design reformasi birokrasi.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dijelaskan grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang didalamnya sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, menurut dia, setiap kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi ini harus diarahkan untuk mendukung hasil terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

 

Saat ini, jelas Bima, untuk aparatur sipil negara sebagai penggerak utama birokrasi ini tidak terkecuali hasil rekrutan harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan publik. Hal ini merujuk Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), itu terdiri dari pegawai negeri sipil atau PNS (Civil servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K atau (government workers).

Bima menjelaskan PNS dan P3K ini memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang salah satunya memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Pembagian skema kerjanya PNS ini lebih difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan untuk P3K difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, mendorong percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.

"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah Aparatur Sipil Negara sama seperti PNS yang memiliki profesionalisme," kata Bima.

BKN juga menegaskan hak pegawai P3K dengan PNS sama. Mereka berhak mendapatkan gaji, tunjangan dan jaminan pensiun yang besarannya kurang lebih sama. Tentunya dengan level dan kelompok jabatan yang sama. Sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan P3K.

Pegawai atau guru yang berstatus P3K juga berhak mendapat cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan hingga bantuan hukum seperti PNS yang diatur pada pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K.

"Kelebihan lain dari sini ke PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. seseorang jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat mengisi jabatan PPK pada posisi yang diinginkan," ungkapnya.

 

Bima juga memastikan bagi guru berstatus P3K tidak perlu khawatir kontraknya diputus secara tiba-tiba atau hanya beberapa tahun. Karena hal itu sulit terjadi, dikarenakan sudah ada aturan yang mengatur pemberhentian P3K tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Ia menegaskan pemberhentian guru berstatus P3K akan diminta memenuhi banyak pertimbangan, sebagaimana sulitnya memberhentikan PNS.

 
Berita Terpopuler