Wanita Arab Saudi Bisa Ganti Nama tanpa Persetujuan Wali

Arab Saudi mengamandemen Undang-Undang Status Sipil.

BBC
Wanita Arab Saudi Bisa Ganti Nama tanpa Persetujuan Wali
Rep: Kiki Sakinah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Badan Status Sipil di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan seorang wanita dapat mengubah namanya tanpa merujuk pada walinya. Dengan demikian, kaum hawa di negara itu dapat mengubah nama tanpa persetujuan walinya.

Baca Juga

"Hal ini membutuhkan pengambilan penunjukan online dan secara pribadi menghubungi kantor Status Sipil untuk menyelesaikan prosedur sesuai dengan sifat permintaan yang diajukan," demikian pernyataan Badan Status Sipil Arab Saudi, dilansir di Saudi Gazette, Senin (4/1).

Badan Status Sipil juga mengumumkan warga negara dapat mengubah data identitasnya, seperti nama keluarga, nama anak, dan status perkawinan dengan mengunjungi salah satu cabang atau departemen Status Sipil. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini telah membuat amandemen dalam peraturan eksekutif Undang-Undang Status Sipil.

 

Berdasarkan amandemen tersebut, usia warga negara yang berhak mengubah nama depannya telah dinaikkan menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun. Disebutkan dalam amandemen, pemohon harus mengubah nama tersebut untuk pertama kalinya atau dia dapat mengajukan permohonan mengembalikan nama sebelumnya.

Selain itu, pemohon harus menghubungi Departemen Umum wilayah itu untuk prosedur lain selain ini. Dalam amandemen juga diklarifikasi nama depan seseorang, yang berusia kurang dari 18 tahun, dapat diubah dengan persetujuan orang tuanya atau otorisasi dari mereka melalui platform online.

 

Pemberian kuasa juga dapat dilakukan melalui badan swasta atau melalui wali sahnya, dengan ketentuan nama yang dimintakan perubahan harus sesuai dengan ketentuan pasal 15 dan 115 peraturan eksekutif UU Perdata. 

 
Berita Terpopuler