Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Keamanan Jadi Isu

Pengacara HRS mempertanyakan rencana pengamanan polisi yang dinilai berlebihan.

republika
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq
Rep: Bambang Noroyono Red: Elba Damhuri

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin (4/1) mulai pukul 09.00 WIB. 

Baca Juga

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Ahad (3/1).

Untuk menjaga keamanan pembacaan permohonan praperadilan ini, pihak PN telah meminta bantuan pengamanan kepolisian.

"Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno.

PN Jakarta Selatan bisa mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan FPI itu.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

BACA JUGA: Benarkah Ustadz Abdul Somad (UAS) Ceramah tak Pakai Masker Saat Pandemi? Cek Faktanya di Sini....

Pengamanan Polres Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-back up Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (3 Januari).

Budi mengatakan pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi apabila persidangan dihadiri simpatisan Rizieq Shihab, agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," ujar Budi.

Namun, Tim advokasi HRS menilai pengerahan ribuan personel gabungan pada sidang perdana praperadilan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk intimidasi terhadap proses pencarian keadilan. 

Koordinator tim advokasi HRS, Kamil Pasha, menegaskan kepolisian tak perlu berlebihan dalam mengamankan sidang permohonan pencabutan status tersangka dan tahanan terhadap kliennya.

"Yang mau diamankan itu yang mana? Kita biasa-biasa saja sidang besok itu (4/1). Pak Polisi, gak perlu berlebihanlah, pakai-pakai pasukan pengamanan," ujar Kamil saat dihubungi, Ahad (3/1). 

Dalam sidang perdana praperdilan itu, kata Kamil, tim advokasi Habib Rizieq hanya akan datang bersama lima kuasa hukum. Kamil meyakini, tak ada upaya dari para pendukung Habib Rizieq untuk melakukan aksi pengerahan massa ke PN Jaksel.  

"Cuma kita, tim lawyer-nya saja yang datang besok," ujarnya. 

BACA JUGA: Benarkah Ustadz Abdul Somad (UAS) Ceramah tak Pakai Masker Saat Pandemi? Cek Faktanya di Sini....

 
Berita Terpopuler