Tim Advokasi: Polri Jangan Berlebihan Kawal Praperadilan HRS

tim advokasi HRS menilai Polri tak perlu berlebihan menjaga praperadilan HRS.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)
Rep: Bambang Noroyono Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai pengerahan ribuan personel gabungan pada sidang perdana praperadilan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (4/1) besok, sebagai bentuk intimidasi terhadap proses pencarian keadilan. Koordinator tim advokasi HRS, Kamil Pasha menegaskan kepolisian tak perlu berlebihan dalam mengamankan sidang permohonan pencabutan status tersangka dan tahanan terhadap kliennya.

Baca Juga

"Yang mau diamankan itu yang mana? Kita biasa-biasa saja sidang besok itu (4/1). Pak Polisi, gak perlu berlebihanlah, pakai-pakai pasukan pengamanan," ujar Kamil saat dihubungi, Ahad (3/1). 

Dalam sidang perdana praperdilan itu nantinya, kata Kamil, tim advokasi Habib Rizieq, hanya akan datang bersama lima kuasa hukum. Kamil meyakini, tak ada upaya dari para pendukung Habib Rizieq untuk melakukan aksi pengerahan massa ke PN Jaksel.  "Cuma kita, tim lawyer-nya saja yang datang besok. Nggakkan sidang biasa saja," ujarnya. 

"Malah nantinya buat kita semua jadi ketakutan. Terintimidasi. Mengganggu konsentrasi hakim," ucapnya.

 

Kamil menjelaskan seperti dalam pendaftaran permohonan praperadilan, Selasa (15/12) ada beberapa materi gugatan yang nantinya bakal disampaikan kepada hakim. Kata Kamil menjelaskan, paling penting terkait permohonan agar hakim tunggal praperadilan, menyatakan penetapan dan penahanan tersangka Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya, tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. 

Selain itu, dalam permohonan lainnya, meminta agar majelis hakim, menyatakan, penyidikan yang dilakukan kepolisian ibu kota dihentikan.

Sidang perdana permohonan praperadilan Habib Rizieq, akan digelar pada Senin (4/1) di PN Jaksel. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Ahad (3/1) menerangkan, aparat gabungan kepolisian dan tentara akan berjaga-jaga dan mengawasi lokasi sidang tersebut. Kata dia, ada sebanyak 1.610 personel Polri dan TNI yang akan melakukan mengamanan. Kata dia, pengamanan tersebut, dilakukan mulai dari pengaturan lalu lintas di sekitar PN Jaksel, serta akses masuk ke pengadilan, dan ruang persidangan.

Kepala Humas PN Jaksel, Suharno saat dihubungi Ahad (3/1) mengatakan, sidang praperadilan ajuan tim kuasa hukum Habib Rizieq, akan dibuka untuk umum pada Senin (4/1) sekitar pukul 09:00 WIB. “Sebagai hakim praperadilannya nanti itu, Pak Ahmad Sayuti, dengan Panitera pengganti Pak Agustinus Endri,” kata Suharno. Suharno mengatakan, praperadilan tersebut, nantinya dibuka untuk umum. Artinya, kata dia, siapa pun dapat menyaksikan.  

 
Berita Terpopuler