Maklumat Soal FPI Diprotes, Polri Belum Beri Tanggapan

Maklumat Kapolri soal FPI diprotes karena mengancam kebebasan pers

Antara/Reno Esnir
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Rep: Ali Mansur Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Kapolri Idham Azis menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) menuai prores dari berbagai pihak. Namun hingga saat ini, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan atau respon terkait banyak protes terhadap maklumat tersebut.

Republika mencoba meminta tanggapan pihak Mabes Polri tapi hingga Sabtu (2/12) pukul 14.30 WIB belum ada tanggapan dari mereka. Terakhir Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menggelar konferensi pers untuk menyampaikan maklumat Kapolri Idham Azis terkait tindaklanjut pembubaran Ormas FPI oleh pemerintah. Maklumat itu bernomor Mak/1/I/2021 tersebut menuai polemik baru, karena dinilai terlalu berlebihan dan mengancam kebebasan pers.

"Salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," kecam Komunitas Pers yang diinisiasi Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi dan lainnya.

Oleh karena itu Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu. Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers. Juga menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," ungkap Komunitas Pers.

 

Protes terhadap Maklumat Kapolri Idham Azis soal tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Terutama isi maklumat pada poin 2D, tentang pelarangan masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Menurut saya melarang orang mengakses sebuah info pemberitaan apa saja adalah tindakan otoriter dari sebuah pemerintahan," tegas Abdul Fickar.

Sementara itu, Argo dalam konferensi persnya menyatakan maksud diterbitkanya maklumat tersebut sebagai tindak lanjut pelarangan segala kegiatan dan atribut FPI, oleh pemerintah. Argo mengklaim dikeluarkannya maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan serta jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI," kata Argo.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

 

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. 

 
Berita Terpopuler