Mahfud Perbolehkan Pembentukan FPI dengan Nama Lain

Mahfud mencontohkan pembubaran Partai Masyumi dan PSI.

Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tak mempersoalkan jika ada pihak yang hendak mendirikan organisasi FPI dengan nama lain selain Front Pembela Islam. Menurut dia, organisasi apapun boleh saja dibentuk selama tidak melanggar hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (1/1).

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus terhadap mereka yang hendak mendirikan FPI dengan nama-nama tersebut karena setiap hari ada saja organisasi yang berdiri. Dia menjelaskan, saat ini jumlah organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan di Indonesia tidak kurang dari 440.000.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dia menerangkan, dulu pemerintah tak mempersoalkan ketika Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya. Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi, kata dia, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.

Baca Juga

Kemudian, lanjut dia, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) berfusi kemudian melahirkan PDI, lalu melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Selain itu, Nahdlatul Ulama (NU) juga ia sebut pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU. Itu juga tidak pemerintah tindak sampai akhirnya bubar sendiri.

"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," jelas dia.

Mahfud pada Rabu (30/12/2020) menggelar pengumuman terkait status Front Pembela Islam alias FPI. Pemerintah resmi melarang FPI. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa," kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

Menanggapi pembubaran itu, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Dalam keterangan tertulisnya, mereka menilai SKB pembubaran FPI adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri.


 
Berita Terpopuler