Dewan Muslim Inggris Gugat Kremasi Paksa Muslim Sri Lanka

Keluarga Kristen Sri Lanka juga terdampak kremasi paksa.

AP/Eranga Jayawardena
Dewan Muslim Inggris Gugat Kremasi Paksa Muslim Sri Lanka. Para biksu Buddha Sri Lanka yang pro-pemerintah memegang plakat selama protes di luar kantor presiden meminta pemerintah untuk tidak meninjau kebijakan kremasi wajib bagi korban COVID-19 Muslim, di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 28 Desember 2020.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Sri Lanka memutuskan orang yang meninggal karena Covid-19 harus dikremasi. Keputusan ini juga berlaku bagi Muslim. Hal ini jelas-jelas melanggar keyakinan agama mereka.

Baca Juga

Atas keputusan tersebut, Dewan Muslim Inggris lantas meluncurkan gugatan hukum terhadap kebijakan Pemerintah Sri Lanka itu. Desakan untuk melakukan kremasi juga telah menyebabkan tekanan besar di antara minoritas Muslim di Sri Lanka. Agama Islam menetapkan setiap orang yang meninggal dunia harus dikuburkan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pedoman yang mengizinkan penguburan maupun kremasi bagi orang yang meninggal karena Covid. Tetapi, Pemerintah Sri Lanka memilih mengadopsi kebijakan kremasi wajib sejak Maret 2020.

Dilansir di The Guardian, Kamis (31/12), awal bulan Desember ini, seorang bayi berusia 20 hari yang meninggal karena Covid-19 menjalani proses kremasi yang bertentangan dengan keinginan keluarga. Ayah anak tersebut berkata dia tidak tahan menyaksikan proses tersebut.

“Saya tidak bisa pergi ke tempat mereka membakar bayi saya. Teman dan keluarga bertanya kepada pihak berwenang, bagaimana mereka dapat melanjutkan kremasi ketika tidak ada orang tua yang menandatangani dokumen persetujuan apa pun. Mereka bilang karena bayinya pasien positif Covid-19, mereka boleh dikremasi,” kata orang tua sang bayi, MFM Fahim, kepada Al Jazirah.

 

Beberapa keluarga Muslim dan Kristen berusaha menantang kebijakan pemerintah di pengadilan. Kebijakan ini dinilai melanggar kebebasan beragama dan hak-hak dasar mereka di bawah konstitusi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasus tersebut pada awal Desember.

Sebuah gugus tugas yang dibentuk oleh Dewan Muslim Inggris (MCB) telah menulis surat kepada komisaris tinggi Sri Lanka di Inggris. Mereka menuntut pembatalan segera kebijakan kremasi paksa dan dampaknya terhadap komunitas Muslim dan Kristen. MCB juga mengatakan akan mengejar melalui tindakan hukum yang diperlukan untuk mengakhiri pelanggaran ini.

Seorang mitra di firma hukum London, Bindmans, Tayab Ali, mengatakan kremasi paksa Muslim di Sri Lanka merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama dari kelompok minoritas. Bahkan, ini termasuk pelanggaran hukum internasional karena menunda pengembalian jenazah anggota keluarga untuk dimakamkan pada waktu yang tepat, kecuali ada alasan yang kuat untuk melakukannya.

“Dalam hal ini, pihak berwenang Sri Lanka telah menyimpang dari rekomendasi WHO atas pengelolaan jenazah yang aman selama pandemi virus Covid-19 tanpa alasan apa pun," kata dia.

Selain itu, pengadilan tertinggi Sri Lanka yang secara cepat dan tidak beralasan menolak permohonan yang dibuat oleh anggota keluarga almarhum, dinilai tidak meninggalkan solusi domestik, untuk apa yang bagi beberapa orang digambarkan sebagai penganiayaan terhadap minoritas Muslim di Sri Lanka.

Sri Lanka adalah negara mayoritas Buddha. Muslim membentuk sekitar sembilan persen dari populasi dan Kristen sekitar tujuh persen. Negara ini telah mencatat lebih dari 25 ribu kasus Covid-19 dan 124 kematian, termasuk lebih dari 50 Muslim yang dikremasi.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan kebijakan kremasi adalah bagian dari serangan berkelanjutan terhadap komunitas Muslim di negara itu oleh pemerintah mayoritas Buddha Sinhala, yang dipimpin oleh presiden Gotabaya Rajapaksa. Rajapaksa terpilih tahun lalu karena gelombang sentimen Buddha garis keras dan anti-Muslim. Hal ini juga diperkuat dengan bom bunuh diri saat Paskah yang dilakukan oleh militan Islam di gereja dan hotel mewah April lalu, yang menewaskan 267 orang. 

Petugas pemakaman menunggu jenazah Covid-19 untuk dikremasi di pemakaman di Kolombo, Sri Lanka, Jumat (11/12). - (AP Photo/Eranga Jayawardena)

 

 

https://www.theguardian.com/world/2020/dec/30/muslim-council-of-britain-challenges-forced-covid-cremations-in-sri-lanka

 
Berita Terpopuler