Polresta Solo Ungkap 707 Kasus Kejahatan Selama 2020

Jumlah kasus kejahatan pada 2020 lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Republika/Binti Sholikah
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu 2020, saat jumpa pers di depan Mapolresta Solo, Rabu (29/12).
Rep: Binti Sholikah Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo mengungkap sebanyak 707 kasus kejahatan selama kurun waktu 2020. Jumlah tersebut turun 10,05 persen dibandingkan kasus yang diungkap selama 2019 yang mencapai 786 kasus.

Baca Juga

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, dari 707 kasus tersebut, jumlah penyelesaikan kejahatan sebanyak 474 kasus. Hal itu menjadi pekerjaan rumah Polresta Solo untuk terus melakukan optimalisasi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus yang terjadi 2020.

"Penyelesaian perkara sebanyak 67 persen, sudah melebihi target 60 persen di tiap tahun anggaran. Terkait selang waktu kejahatan di tahun 2020 setiap 1 jam 3 menit 8 detik itu terjadi satu kejahatan di wilayah hukum Polresta Solo, 2019 terjadi kejahatan setiap 56 menit 48 detik," kata Polresta saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (30/12).

Kapolres menyebutkan, lima kasus yang menempati rangking teratas yakni kasus narkotika, pencurian biasa, penipuan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus narkotika yang diungkap Polresta Solo selama 2020 sebanyak 137 kasus, yang selesai sebanyak 128 kasus. Jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 167 orang.

"Itu karena keaktifan jajaran Satuan Narkoba yang menindaklanjuti, mencari dan melakukan penyelidikan semua bentuk informasi dari masyarakag terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dan ini pengungkapan yang tertinggi, tiga besar di wilayah hukum Polda Jateng," ungkapnya.

 

Kemudian, pencurian biasa sebanyak 122 kasus, penipuan 103 kasus, pencurian dengan pemberatan 63 kasus, serta curanmor 62 kasus.

Kapolresta menambahkan, pada 2020 terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 809 kasus, sedikit menurun dibandingkan 2019 yang terdapat 1.059 kasus. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga berkurang dari sebelumnya 58 orang, tahun ini sebanyak 47 orang. Sedangkan korban luka ringan sebanyak 845 orang, turun dari sebelumnya 1.139 orang. Total kerugian akibat kecelakaan lalu lintas pada 2020 mencapai Rp 289,6 juta, sedangkan 2019 total kerugian Rp 522,5 juta.

"Efektivitas penjagaan di spot-spot rawan kecelakan lalu lintas berkontirbusi positif linier terhadap angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Kecelakaan lalu lintas selalu diawali pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

 

Sementara data hasil operasi Pekat 2020, Polresta Solo berhasil menangkap 24 pemabuk yang mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Dari 24 orang tersebut semuanya dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Polresta Solo juga menindak 67 penjual miras, 41 tersangka praktik perjudian, 52 juru parkir liar dan dua orang kasus kenakalan remaja.

 
Berita Terpopuler