Lagi, Satu Emiten Masuk Daftar Efek Syariah

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah (DES).

dok. BEI
Data komposisi investor saham syariah terhadap total investor Bursa Efek Indonesia.
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait Penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/D.04/2020 tentang Penetapan Saham PT FAP Agri Tbk sebagai Efek Syariah pada 17 Desember 2020. Dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK maka efek tersebut masuk dalam daftar efek syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-63/D.04/2020 pada 23 November 2020 tentang DES. 

Baca Juga

“Keputusan tersebut merupakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan FAP Agri Tbk sebagai Efek Syariah," tulis OJK, dikutip Rabu (30/12).

OJK menjelaskan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Adapun secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

“Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” ucapnya.

 

FAP Agri adalah salah satu emiten dengan emisi initial public offering (IPO) atau penawaran umum saham perdana yang cukup besar di atas Rp 1 triliun. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), emiten yang akan tercatat pada 4 Januari 2021 dengan kode saham FAPA menawarkan harga perdana Rp 1.840 untuk 544,41 juta saham yang dijual.

Maka demikian, emiten sawit ini akan mengantongi dana segar senilai Rp 1 triliun lebih. FAP Agri mulai pertama kali beroperasi pada 1994 dengan luas total kebun lebih dari 110 ribu hektar (Ha) pada 2019. 

FAP Agri mengelola ratusan ribu hektare lahan yang tersebar di Kalimantan Utara, Kalimantan timur, dan Riau. Adapun perusahaan ini menaungi 11 perusahaan, lima pabrik kelapa sawit, dengan kapasitas total lebih dari 200 ton per jam, dan satu pabrik pengolahan kernel atau Kernell Crushing Plant. 

 
Berita Terpopuler