Restrukturisasi Pembiayaan IKNB Diperpanjang Hingga 2022

Per 15 Desember 2020 realisasi restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 188,32 triliun

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai perpanjangan relaksasi restrukturisasi pembiayaan bagi perusahaan non-bank yang berlaku hingga 17 April 2022. Hal itu tercantum dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Baca Juga

OJK menyatakan POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa  keuangan  non-bank,  menjaga stabilitas  sistem  keuangan, serta  mendukung  pertumbuhan  ekonomi  pada masa pandemi Covid-19,” seperti dikutip dalam keterangan resmi OJK, Selasa (29/12).

 

Sebelumnya OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku sampai 31 Desember 2020. Adanya terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022. 

Tercatat per 15 Desember 2020 realisasi restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

 
Berita Terpopuler