Buruh akan Kembali Unjuk Rasa Tuntut Batalkan Omnibus Law

Aksi buruh direncanakan digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (29/12).

Republika/Thoudy Badai
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak omnibus law, ilustrasi
Rep: Amri Amrullah Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada Selasa (29/12).

Baca Juga

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, selain di Mahkamah Konstitusi, aksi juga akan dilakukan di 18 daerah lain yang meliputi Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan sebagainya.

“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan physical distancing,” kata Said Iqbal dalam keterangan pers KSPI, Senin (28/12).

Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi...

KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” kata Said Iqbal.

KSPI, kata dia, akan meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar-besaran.

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik. Menurut Said Iqbal, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli dan turunnya upah min disektor tertentu yg diterima kaum buruh.

Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain.

 

 
Berita Terpopuler