Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Terancam Penjara 10 Tahun

Kapolres Jakpus ungkap kasus mesum pasien dan perawat sudah dinaikan ke penyidikan

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah)
Rep: Febryan. A Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menaikkan status kasus mesum sesama jenis antara pasien dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, ke tahap penyidikan. Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.

Baca Juga

Kapolres menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus itu dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12) malam. Pelapor dan oknum perawat telah dimintai klasifikasinya sebagai saksi. Dalam proses klarifikasi itu, polisi menyelidiki dugaan pidana penyebaran konten pornografi berupa chatting seks sesama jenis. 

"Hari ini kita melakukan gelar perkara. Yang jelas kasus ini kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Heru di Mapolres Metro Jakpus, Ahad (27/12).

Heru mengatakan, jika para pelaku nantinya ditetapkan sebagai tersangka, mereka bisa dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. "Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Sejauh ini, kata Heru, oknum perawat masih berstatus saksi. Sedangkan si pasien belum dimintai klarifikasi lantaran masih menjalani perawatan Covid-19 di Wisma Atlet. "Untuk perkembangan berikutnya, kita sedang mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Termasuk saksi ahli sebelum kita tentukan siapa tersangkanya," ujar Heru.

 

Penyidik hingga saat ini telah mengumpulkan sejumlah informasi. Pertama, diketahui memang hubungan badan dilakukan sesama laki-laki. Kedua, mereka berhubungan badan di kamar mandi di ruang perawatan.

Namun demikian, kapan hubungan badan itu dilakukan belum diketahui. "Yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," ujar Heru.

Untuk sementara waktu, lanjut Heru, si pasien dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu karena masih berstatus saksi. "Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," kata Heru.

Sebelumnya, beredar luas tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas rencana untuk berhubungan badan dan juga membahas sensasi seusai berhubungan badan. Tangkap layar itu beredar beserta sebuah foto yang menampilkan paha seseorang dengan latar alat pelindung diri (APD) tergeletak di sudut ruangan.

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.

"Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12). 

 
Berita Terpopuler