Sejumlah Gereja di Kudus Laksanakan Malam Natal Virtual

Tercatat 27 dari 45 gereja di Kudus yang menyelenggarakan perayaan natal bersama.

Antara/Irwansyah Putra
Umat Kristiani menyalakan lilin saat misa natal. ilustrasi
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama kepolisian dan TNI saat melakukan pemantauan pelaksanaan ibadah malam perayaan Natal di sejumlah gereja di Kabupaten Kudus mencatat sejumlah gereja menyelenggarakannya secara virtual.

Baca Juga

"Hasil pemantauan di tujuh gereja yang ada di kawasan perkotaan, tercatat tiga gereja di antaranya menyelenggarakannya secara virtual dan selebihnya dengan tatap muka," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di sela-sela memantau pelaksanaan misa di Gereja Santa Yohanes Evagelista di Jalan Sunan Muria Kudus, Kamis (24/12) malam.

Untuk laporan secara keseluruhan, kata dia, pihaknya belum menerima laporan. Semua jajaran di tingkat kecamatan juga masih melakukan monitoring di semua gereja yang menyelenggarakan perayaan Natal.

Monitoring tersebut, bertujuan untuk memberukan rasa aman dan nyaman para jemaat dalam melaksanakan ibadah pada Hari Raya Natal ini. Gereja yang menyelenggarakan ibadah secara tatap muka, kata dia, sudah mengikuti aturan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak.

Untuk pemuka agama yang terpapar Covid-19, seperti yang terjadi di Desa Payaman juga sudah diantisipasi dengan menggabungkan jemaatnya dengan gereja terdekat.

 

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus Harso Widodo menambahkan dari 45 gereja di Kabupaten Kudus, tercatat 27 gereja yang menyelenggarakan perayaan natal.

"Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 16 gereja hanya menyelenggarakan secara langsung, sedangkan lainnya ada gereja yang menyelenggarakan secara virtual maupun langsung. Ada pula yang memang hanya menyelenggarakan ibadah natal secara virtual," ujarnya.

Hal itu, kata dia, tentunya dalam rangka mengurangi kerumunan di gereja sebagai upaya mencegah kemungkinan terjadinya penularan virus corona.

Berdasarkan surat edaran Bupati Kudus nomor 800/4575/39.00/2020 tentang Pelaksanaan Prokes Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Serta Kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Natal dan Menyambut Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara tatap muka maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas tempat ibadah.

Masing-masing tempat ibadah juga harus menyiapkan petugas secara mandiri untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan ibadah.

 

 
Berita Terpopuler