Penumpang Positif Covid, Batik Air Dilarang Masuk Pontianak

Pemprov Kalbar akan memperketat pemeriksaan penumpang pesawat di Bandara Supadio.

Skyscrapercity.com/ca
Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan, sesuai dengan instruksi Gubernur Kalbar, pihaknya bersama Dishub Kalbar memperketat pintu masuk ke provinsi itu untuk mencegah masyarakat luar yang masuk dengan membawa virus Covid-19. Pengetatan ini menyusul ditemukannya penumpang pesawat yang terbukti positif Covid-19.

Baca Juga

"Makanya, saat ini kita menggencarkan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang masuk ke Kalbar dan beberapa hari terakhir kita selalu melakukan pemeriksaan di Bandara Supadio Pontianak," kata Harisson di Sungai Raya, Kamis (24/12).

Dia menjelaskan, sejak tanggal 22 Desember kemarin, Satgas penanggulangan Covid-19 telah melaksanakan pemeriksaan secara acak terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Supadio. Hal itu juga dilakukan untuk mengecek surat edaran dari Satgas Nasional tentang bahwa setiap penumpang yang keluar dari Pulau Jawa itu harus menggunakan tes cepat antigen.

"Nah, setelah itu kami cek secara acak terhadap penumpang dari pesawat Batik Air ID 6220 Cengkareng-Pontianak pukul 14.30, dari penumpang itu kami ambil 24 sampel dan ternyata lima orang itu positif Covid-19," kata Harisson.

 

Dia menjelaskan, jika melihat surat keterangan dari penumpang, diketahui penumpang tersebut telah melakukan tes cepat antigen dengan hasil negatif. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan di Bandara Supadio dengan melakukan tes usap Covid-19, sebanyak lima orang terkonfirmasi Covid-19.

"Sebagai gambaran, berdasarkan tes acak tersebut, berarti 20 penumpang itu merupakan kasus konfirmasi dan ini perlu kita evaluasi karena antigen ini mungkin saja tidak begitu efektif dan yang efektif saat ini adalah tes PCR. Atau bisa saja, surat keterangan yang diberikan itu palsu atau dilakukan buru-buru sehingga menyebabkan dia terjadi kesalahan, positif atau negatif," katanya.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, saat ini, lima penumpang itu akan diisolasi dan kembali dicek surat-suratnya, apakah surat keterangan antigen negatif ini benar-benar asli atau palsu. Ada pun kelima penumpang Batik Air yang diperiksa tersebut merupakan warga Kalbar asal Pontianak satu orang, satu orang asal Singkawang, dua orang asal Sambas, dan satu orang merupakan warga Kubu Raya. 

"Dari temuan ini, akan kita tindak lanjuti, Satgas nanti akan melaporkan kepada pihak Kepolisian dan memastikan apakah surat keterangan tes Covid-19 asli atau palsu. Jika surat itu palsu maka bisa saja baik yang mengajukan pembuatannya maupun yang membuatkannya akan dikenakan sanksi hukum," kata Harisson.

Dari hasil temuan itu juga, kata Harisson, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak bandara, Lanud Supadio, kemudian Kasatpol PP Kalbar untuk menindaklanjuti hal ini. "Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” ujarnya.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pengelola bandara di Jakarta agar ke depan bisa dilakukan langkah selanjutnya agar penumpang pesawat dari Jakarta ini benar orang-orang yang tidak sedang terjangkit. "Termasuk juga, kita bahas mengenai ada beberapa maskapai yang menerbangkan penumpang ke sini melebihi kapasitas," kata Harisson.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lion Air Group belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut soal insiden ini. "Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi dari pihak manajemen, kami sampaikan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (24/12).

 
Berita Terpopuler