Propam Polri Bentuk Tim Telusuri Penembakan 6 Laskar FPI

Tim Divisi Propam Polri akan memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya sesuai SOP.

Prayogi/Republika
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan)
Rep: Haura Hafizhah Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan Polri secara resmi membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Tim tersebut bertugas untuk memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya sesuai SOP Polri.

Baca Juga

“Tim propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Ferdy mengatakan Divisi Propam Polri masuk dalam penyelidikan karena punya dasar yang kuat. Salah satunya pada fungsi penegakan disiplin. 

"Selain penegakkan disiplin, ada fungsi pengawasan juga ketika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

 

 

Tim khusus tersebut terdiri dari 30 orang. Ferdy mengatakan, tim beranggotakan 30 orang tersebut dipimpin langsung oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan. 

Sebelumnya, enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaporkan tewas dalam baku tembak yang terjadi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari.

Enam pengawal tersebut, yakni Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25), dan Muhammad Reza (20). 

 

 

 
Berita Terpopuler