Transjakarta Hanya Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB

Mulai hari ini, Pemprov DKI membatasi transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB.

Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Sejumlah penumpang keluar dari halte Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Sejumlah bus Transjakarta menunggu penumpang di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bus Transjakarta melintas di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (18/12).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang diberlakukan hingga 8 Januari 2021. 

 

 
Berita Terpopuler