HRS Diperiksa, Polisi Ultimatum Lima Tersangka Lainnya

Polisi meminta lima tersangka kasus pelanngaran protokol kesehatan kooperatif.

Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Rep: Ali Mansur Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meminta lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan pada 14 November lainnya kooperatif. Polisi meminta lima tersangka kasus tersebut mengikuti langkah Habib Rizieq Shibab (HRS) yang hari ini datang, dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Lima tersangka itu kami kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama seperti MRS dan opsi kedua kami tangkap," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Sabtu (12/12).

Diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. 

Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). 

 

 
Berita Terpopuler