PSBM Mulai Diberlakukan di Majalengka

Pedoman teknis tentang pelaksanaan PSBM tersebut diatur dalam Peraturan Bupati

Dok Humas Polres Majalengka
Polisi di Majalengka tengah mengikuti simulasi dan pelatihan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
Rep: lilis sri handayani Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Majalengka dimulai hari ini, Senin (23/11). Hal itu menyusul penambahan kasus terkonfirmasi positif di daerah tersebut yang cukup mengkhawatirkan.

Keputusan untuk penerapan kebijakan PSBM itu tertuang dalam surat Edaran Nomor 451.12/2132/Kesra tentang PSBM Dalam Upaya Mengurangi Risiko Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Surat tertanggal 23 November 2020 itu ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Adapun pedoman teknis tentang pelaksanaan PSBM tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 106 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Ketentuan itu harus menjadi pedoman bagi semua pihak. "Saya minta kepada para camat untuk mensosialisasikan pelaksanaan peraturan tersebut," kata Karna.

Kepada Satgas Penanganan Covid-19, Karna meminta agar melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Selain itu, harus mengawasi pelaksanaan PSBM di wilayahnya masing-masing.

Terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di setiap institusi pendidikan, tidak diperkenankan dilakukan secara tatap muka. Larangan itu berlaku sampai dengan terkendalinya penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan, hanya diperkenankan secara sederhana dan dihadiri kalangan terbatas/keluarga (maksimal 20 orang). Tidak diperkenankan adanya resepsi dan kegiatan hiburan.

Selain itu, Karna juga melarang adanya kegiatan pengumpulan massa. Seperti even olah raga, pertunjukkan seni budaya, pertemuan komunitas dan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan massa.

Seluruh objek wisata di Kabupaten Majalengka pun ditutup sementara sampai dengan terkendalinya Covid-19. Seluruh tempat ibadah juga diminta menerapkan kembali protoko kesehatan secara ketat."Surat edaran ini berlaku selama satu kali masa inkubasi terpanjang atau 14 hari (sejak ditandatangani) dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi sampai dengan terkendalinya Covid-19," tegas Karna.

Sementara itu, pada hari pertama penerapan PSBM, tim gabungan yang terdiri dari Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Majalengka, melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan di Jalan Raya Cigasong Kabupaten Majalengka, Senin (23/11).

Operasi yustisi protokol kesehatan itu dipimpin oleh Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari. Tim melakukan aksi bagi-bagi masker gratis dengan menyasar sejumlah pengemudi, warga yang berkerumun hingga para pedagang kaki lima. "Kami mengingatkan kepada para pedagang dan para pengemudi, baik pengemudi angkutan umum maupun barang agar selalu menerapkan 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni  menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Sumari.

Dalam operasi yustisi itu, petugas menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan, terutama tidak digunakannya masker oleh warga yang beraktivitas. Para pelanggar yang terjaring pun langsung didata dan diberikan sanksi.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melaksanakan bhakti sosial dengan memberikan paket sembako dan masker kepada keluarga korban yang meninggal akibat Covid-19 asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka."Atas nama keluarga besar Polres Majalengka, saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum," tutur Bismo.

Bantuan serupa juga diberikan kepada sejumlah korban terpapar positif Covid-19 lainnya di desa tersebut. Bantuan secara simbolis diterima oleh Camat Argapura, Dede Sunarya.

 
Berita Terpopuler