Culik dan Hamili Anak di Bawah Umur, Pedagang Diciduk Polisi

Pelaku mengakui telah mencabuli anak di bawah umur dari Juli-Agustus.

Republika/Putra M. Akbar
Culik dan Hamili Anak di Bawah Umur, Pedagang Diciduk Polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang serabutan AAB (20) yang diduga melakukan penculikan dan menghamili perempuan berinsial D (16 tahun). Pelaku ditangkap di daerah Mojokerto, Jawa Timur bersama korban pada tanggal 6 November 2020 lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tiket PO Jaya Executive Class.

"Anak di bawah umur sekitar 16 tahun di bawa lari oleh tersangka insialnya AAB dan berhasil kami amankan di Jawa Timur. Korban anak di bawah umur dengan kondisi saat ini sedang hamil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).

Dikatakan Yusri, pada tanggal 23 Agustus 2020, korban mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan. Lalu, tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif. 

Kemudian tersangka menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya, tapi dia menolak. Akhirnya, tersangka mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur. 

"Modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," kata Yusri.

Menurut Yusri, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku anak wanitanya berusia 16 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mengetahui kalau korban dibawa lari oleh AAB.

"Kita temukan pelaku bersama korban di tempat kos kosan di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali. Dari mulai Juli sampai dengan Agustus mengakibatkan anak ini hamil," ujar Yusri. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 330 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 332 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Kemudian juga dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. 

 
Berita Terpopuler