Maulid Nabi, Khemenei Ringankan Hukuman 3.780 Narapidana

Khemenei ringangkan hukuman 3.780 narapidana saat maulid Nabi.

AP/Office of the Iranian Supreme Le
Maulid Nabi, Khemenei Ringankan Hukuman 3.780 Narapidana. Foto: Dalam gambar yang dirilis oleh situs resmi kantor pemimpin tertinggi Iran, Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei berpidato di depan bangsa dalam pidato yang disiarkan televisi menandai hari kelahiran Nabi Muhammad, di Teheran, Iran, Selasa, 3 November 2020.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN--Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyed Ali Khamenei meringankan hukuman penjara dan memberikan grasi, pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pidana, kepada 3.780 narapidana yang dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan di Iran.

Kebijakan tersebut diungkapkannya saat perayaan kelahiran Nabi Muhammad SAW, Rabu (4/11) kemarin.  Pengampunan itu dibuat atas permintaan Kepala Kehakiman negara itu Seyed Ebrahim Rayeesi.

Konstitusi Iran memberikan Pemimpin Tertinggi hak untuk mengampuni atau meringankan hukuman terpidana atas rekomendasi dari kepala pengadilan.

Baca Juga

Grasi, bagaimanapun, tidak berlaku untuk semua jenis narapidana, termasuk mereka yang telah dinyatakan bersalah melakukan perang bersenjata melawan negara, perdagangan narkoba bersenjata atau terorganisir, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, penculikan, penyuapan dan penggelapan.

Sumber:

https://en.abna24.com/news//imam-khamenei-pardons-over-3700-iranian-prisoners_1083557.html

 
Berita Terpopuler