Pemkot Bandung Berlakukan PSBM di 36 RW di Bandung

Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Sejumlah warga mengenakan masker saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Warga mencuci tangannya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Warga mengenakan masker saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Pedagang beraktivitas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas jaga bermain catur saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas jaga memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di RW 01, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (26/10).

Selain di RW 01 Kelurahan Cijerah Pemerintah Kota Bandung memberlakukan PSBM di 36 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Bandung Kulon dari 20 Oktober hingga 3 November sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. 

 
Berita Terpopuler