MK Gelar Sidang Pengujian UU Penanganan Covid-19

.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. 

 
Berita Terpopuler