Wapres Ma'ruf Amin: Vaksin Covid-19 Harus Halal.

Vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari otor

KIP/Setwapres
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Red: Muhammad Subarkah

IHRAM.CO.ID, -- Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin, menegaskan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari otoritas.

“Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonaia,” jelas Ma’ruf, dikutip dari website Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Seperti dilansir laman Anadolu Agency, Ma’ruf mengatakan bahwa MUI turut mengawal pengadaan vaksin Covid-19 tersebut. Hal ini dilakukan mulai dari perencanaan, pengadaan, pertimbangan kehalalan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Keberadaan MUI selama masa pandemi, lanjut Ma’ruf, amat dibutuhkan masyarakat Islam di Indonesia. Fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan berbagai kebijakan, imbuh Ma’ruf.

Misalnya, pembayaran zakat untuk penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan baju hazmat, hingga pemulasaran jenazah.

Seperti diketahui, pada Selasa pekan silam (13/10), Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, delegasi MUI akan segera menuju China untuk melakukan pengecekan kehalalan vaksin Covid-19.

Ia mengatakan, MUI berencana ke China pada 14 Oktober 2020 untuk melakukan audit kehlalan vaksin tersebut. Biofarma sebagai BUMN farmasi di Indonesia sudah mendaftarkan sertifikasi halal vaksin COvid-19 Sinovac, dari China.

 
Berita Terpopuler