Pusat Kebugaran di Jakarta Kembali Dibuka
Rep: Aditya Pradana Putra Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pusat kebugaran di Ibukota beroperasi kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak Senin (12/10).
Pemberian ijin dilakukan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya maksimal hanya 25 persen dari total kapasitas dan wajib menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Berita Terpopuler