Himbara Berikan Keringanan Kredit Rp 470,93 Triliun

Mayoritas debitur bank Himbara yang mengakses keringanan kredit adalah UMKM.

Republika
Relaksasi kredit
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatatkan realisasi restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19 sebanyak 3,87 juta debitur dengan nilai outstanding kredit senilai Rp 470,93 triliun periode September 2020. Adapun realisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM senilai Rp 249,9 triliun dan debitur non UMKM senilai Rp 230,02 triliun.

Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan restrukturisasi kredit masih terus berlanjut hingga pertengahan paruh kedua tahun ini. “Bank-bank milik pemerintah pun tetap berkomitmen untuk membantu debitur terdampak pandemi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/10).

Menurutnya bank BUMN telah memiliki skema masing-masing melakukan restrukturisasi kredit, diantaranya menilai kualitas kredit dari masing masing debitur. Sunarso pun tidak menampik risiko likuiditas dan pemangkasan profitabilitas tetap menjadi pertimbangan.

“Saat ini sudah sangat dibantu oleh pemerintah dari sisi likuiditas dengan berbagai skema, dan penurunan laba dengan subsidi bunga,” ucapnya.

Ke depan, pihaknya optimis likuiditas Himbara masih sangat kuat untuk menyalurkan restrukturisasi kredit hingga pertengahan 2021 mendatang. “Kami berharap seluruh upaya yang dilakukan Himbara dapat terus mendorong pemulihan ekonomi,” ucapnya.

Di luar itu, Sunarso menyebutkan pemerintah juga menjamin tiga intervensi yang akan membantu kinerja Himbara sekaligus industri perbankan secara umum. Adapun intervensi tersebut antara lain investasi pemerintah melalui penyertaan modal dan investasi jangka panjang ke sektor riil, percepatan belanja pemerintah, sekaligus penjaminan kredit UMKM dan korporasi.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler