UU Cipta Kerja Disahkan, Pabrik Jepang Diminta Investasi

Iklim usaha di Indonesia semakin baik sehingga harus dimanfaatkan perusahaan Jepang.

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Indonesia mendorong perusahaan Jepang untuk berinvestasi di Indonesia. Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Mahendra Siregar menuturkan, di saat sejumlah negara memutuskan memindahkan usahanya ke Indonesia, hanya sedikit yang berbendera Jepang.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menunggu perusahaan Jepang melakukan relokasi ke Indonesia. Apalagi setelah Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan.

Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Mahendra Siregar menuturkan, di saat sejumlah negara memutuskan memindahkan usahanya ke Indonesia, hanya sedikit yang berbendera Jepang. "Dengan rencana relokasi yang mulai ada dan masuk secara bergelombang ke Indonesia, praktis hanya sedikit sekali di antaranya perusahaan dari Jepang. Tidak sebanding dengan 60 tahun hubungan yang kuat yang terbangun kokoh," ujar Mahendra, Rabu (14/10).

Dirinya melanjutkan, akan memanfaatkan Covid-19 mengambil peluang bagi ekonomi Indonesia. Hal ini dalam meningkatkan kerja sama serta sinergi di antara Indonesia dan Jepang.

"Untuk itu marilah melihat kondisi pandemi dari kacamata yang lebih konstruktif yakni ubah dari krisis jadi katalis bagi perkembangan hubungan lebih baik tentu demi mencapai hal itu. Kita harus lebih inovatif kreatif dan produktif dalam pendekatan," jelas dia. 

Mahendra memastikan, iklim berusaha dan investasi di Indonesia sudah semakin kompetitif dan semakin baik. Harapannya itu dapat dimanfaatkan oleh pihak Jepang.

"Dalam konteks itu kami benar-benar berharap para investor, pelaku bisnis Jepang dan stakeholder. Sekalian dapat memanfaatkan perkembangan baik ini, tentu bersama dengan mitranya para pelaku usaha di Indonesia guna memaksimalkan kesempatan yang ada," tuturnya.

 
Berita Terpopuler