AS akan Kembali Eksekusi Narapidana

Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall

Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall. (ilustrasi)
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat berencana mengeksekusi Orlando Hall, seorang terpidana pembunuh, pada 19 November. Demikian keterangan menurut pemberitahuan yang diajukan kepada hakim federal.

Hakim tersebut bertugas mengawasi persidangan terkait protokol departemen kehakiman soal hukuman mati dengan suntikan. Tahun ini, Amerika Serikat telah melakukan tujuh eksekusi sejak memulai lagi pelaksanaan hukuman mati pada musim panas, setelah absen selama 17 tahun.

Hall adalah seorang pengedar ganja di Pine Bluff, Arkansas. Narapidana tersebut pada 1994, bersama beberapa kaki tangannya, menculik, memerkosa, dan membunuh seorang perempuan berusia 16 tahun, menurut dokumen pengadilan.

Perempuan itu disebutkan merupakan saudara seorang pengedar narkoba di Texas, yang dicurigai Hall mencuri uang darinya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler