Infografis KUR Super Mikro

KUR Super Mikro menyasar korban PHK dan IRT yang memiliki usaha produktif.

Tim Infografis Republika.co.id
Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. KUR Super Mikro ini ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang memiliki usaha produktif.

Suku bunga KUR Super Mikro:
0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020

Jumlah kredit maksimum yang bisa diakses:
Rp 10 Juta per Debitur

Bank Penyalur KUR Super Mikro dan Plafonnya
BRI : Rp 10 triliun
BNI : Rp 1 triliun
BPD Jateng : Rp 25 miliar
BPD DI Yogyakarta : Rp 50 miliar
BPD Lampung : Rp 10 miliar
BPD Bali : Rp 15 miliar
BPD Kalimantan Barat : Rp 35 miliar
BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) : Rp 15 miliar

Sumber: Kemenko Perekonomian

 
Berita Terpopuler