Lapas Kelas IIA Bekasi Over Kapasitas dan Dihantui Covid-19

Lapas hanya mau menerima tahanan yang statusnya sudah putusan.

Kegiatan keagamaan di Lapas Bekasi (Ilustrasi)
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Kapasitas Lapas Kelas IIA Bekasi sudah lebih dari 100 persen. Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Heri Sulistyo, mengaku, pihaknya akan melakukan prosedur ketat ketika menerima tahanan baru maupun titipan dari kejaksaan.

Heri mengatakan, saat ini, kapasitas lapas sudah meluber dari yang seharusnya hanya mampu menampung 600 orang, menjadi 1.386 orang. “Kami juga telah over capacity, batas normalnya gedung bisa diisi kurnag lebih 600 orang. Sekarang jumlahnya kurangnya lebih ada 1.386 tahanan," tutur Heri kepada wartawan, Jumat (18/9).

Adapun, Kota Bekasi masih merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga, selama ini, mau tidak mau, harus menerima tahanan pindahan dari Polda atau A1.

“Karena Polrestro Kota Bekasi masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga tahanan dari Polda, kami wajib terima sesuai dengan surat dirjen pemasyarakatan," ujar dia.

Selain karena over kapasitas, Heri juga mengkhawatirkan, pandemi Covid-19. Untuk itu, lapas hanya mau menerima tahanan yang statusnya sudah putusan.

"Untuk penerimaan tahanan baru, sesuai dengan surat direktorat jenderal pemasyarakatan, kami bisa menerima untuk yang sudah berstatus A3 dan atau sudah putusan. Jadi untuk A1 dan A2 belum kami terima di lapas ini," kata Heri.

Sebelumnya, empat orang tahanan pindahan Polda Metro Jaya dinyatakan positif Covid-19. Sebelum bergabung dengan tahanan lain, mereka yang baru pindah wajib ditempatkan di ruang isolasi selama 12 hari, sambil menunggu hasil rapid test dan swab.

Setelah dinyatakan negatif baru mereka dapat bergabung dengan tahanan lainnya. “Apabila hasilnya negatif, mereka baru bisa bergabung dan ditempatkan di sel bersama tahanan lainnya," tutur dia.

 

 
Berita Terpopuler