Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan Senilai Rp 1,8 M Dibongkar

Polsek Kebon Jeruk meringkus dua pengedar yang berasal dari jaringan Lapas Cipinang.

Antara/Asep Fathulrahman
Barang bukti narkotika jenis sabu ditampilkan dalam rilis (ilustrasi).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kebon Jeruk menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 1,8 miliar di rumah kontrakan dua pengedar di Jalan Gang Damai II RT 04 RW 02, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (8/9).

Dua pengedar yang tertangkap berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, berinisial MHN (30 tahun) dan AGL (37). "Jadi ada enam paket sabu jika ditotal itu beratnya kurang lebih 1,3 kilogram. Apabila dirupiahkan, sabu ini memiliki nilai sekitar Rp 1,8 miliar," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Jumat (11/9).

Sigit mengatakan, keseluruhan jumlah tersebut berpotensi merusak 18 ribu generasi penerus bangsa. Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali sejak Maret 2020 kemarin. Sekali mengantarkan paket sabu, pelaku mendapatkan keuntungan dari bandar di Lapas bervariasi mulai dari lima juta sampai puluhan juta rupiah.

Tersangka mengambil barang haram itu secara sistem tempel di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh pesuruh bandar di dalam Lapas Cipinang. Dalam pemeriksaan, pengedar pun tidak mengatahui siapa orang pesuruh bandar tersebut, karena tak pernah tatap muka.

Sigit menegaskan, keduanya kini dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

 
Berita Terpopuler