Sanksi Bagi Warga Tidak Bermasker di Titik Nol Yogyakarta

Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi.

Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker saat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Warga menjalankansanksi sosial untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Petugas Kepolisian mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker saat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Warga menjalankan sanksi sosial untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Petugas Satpol PP mendata warga yang tidak bermasker sat razia di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

Rep: Wihdan Hidayat Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam.

Warga yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi. Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020.

 

 
Berita Terpopuler