Sukabumi Kembali Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Pengetatan protokol kesehatana khususnya pada penggunaan masker.

Humas Pemkot Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Rep: Riga Nurul Iman Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (7/9). Pada momen ini disepakati untuk memperkuat edukasi pencegahan Covid-19 dan pengetatan terkait kedisiplinan menggunakan masker.

Baca Juga

Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Mustaming, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan pejabat SKPD di lingkup Pemkot Sukabumi.

"Forkopimda bersepakat akan kembali melakukan edukasi dan pengetatan terkait kedisiplinan masyarakat yang mulai berkurang khususnya dalam penggunaan masker," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. 

Dia mengatakan, sanksi masker yang diberikan akan dibuat peraturan wali kota (perwali). Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan gubernur terkait masker yang akan dituntaskan pekan ini. Sanksi yang diterapkan mulai administratif dan bertahap bentuknya. Langkah itu diperlukan agar kesadaran warga menggunakan masker dapat meningkat dibanding sebelumnya.

Menurut Fahmi, upaya ini sejalan dengan gerakan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun. Gerakan ini akan terus dimassifkan dengan melibatkan semua elemen masyarakat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, polres menggencarkan pula gerakan 3M dalam pencegahan penyebaran Covid-19. "Kami juga menggiatkan penyemprotan disinfektan ke sejumlah titik secara rutin dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar dia.n riga nurul iman

 

 
Berita Terpopuler