Malaysia Larang Pendatang dari Indonesia, Filipina, India

Larangan Malaysia berlaku bagi pemegang izin imigrasi jangka panjang dari 3 negara

ANTARA/Agus Setiawan
Seorang pesepeda roda satu membawa bendera jalur gemilang saat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan atau Hari Kebangsaan ke-63 Malaysia dengan latar belakang Kantor Perdana Menteri Malaysia di Putrajaya, Malaysia, Senin (31/8/2020). Malaysia merayakan Hari Kemerdekaan secara sederhana pada masa pandemi COVID-19.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan melarang masuknya pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia, Filipina, India mulai 7 September mendatang, dalam upaya untuk mengurangi kasus virus corona dari luar negeri di tengah serentetan klaster baru di negara itu.

Baca Juga

"Keputusan ini dibuat atas saran kementerian kesehatan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri," kata Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob dalam konferensi pers yang disiarkan televisi, Selasa (1/9).

Larangan masuk bagi pemegang izin masuk dari tiga negara akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program "Malaysia Rumah Kedua Ku". Otoritas kesehatan di negara ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara itu telah mencatat lebih dari 9.300 kasus hingga Selasa, dan 128 kematian, dengan kasus baru ditemukan dalam kelompok yang terdeteksi di setidaknya empat negara bagian.

India adalah negara ketiga yang paling terkena dampak pandemi setelah Amerika Serikat dan Brasil, dengan jumlah kasus virus corona mencapai hampir 3,7 juta pada Selasa. Sebanyak 7.505 orang telah meninggal karena virus corona di Indonesia, tertinggi di kawasan ini. Sementara Filipina, yang telah melaporkan lebih dari 224.000 kasus, telah mengalami peningkatan infeksi yang terus menerus.

 
Berita Terpopuler