Polisi Selesaikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Polri juga mempercepat pemberkasan kasus dugaan surat palsu Djoko Tjandra.

ANTARA/Adam Bariq
Djoko Tjandra. Mabes Polri mengaku sedang fokus menyelesaikan berkas dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra, yakni dugaan penghapusan red notice dan surat jalan palsu.
Rep: Haura Hafizhah    Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku sedang fokus menyelesaikan berkas kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.

Baca Juga

"Terkait dengan penyidikan tipikor khususnya kasus penghapusan Djoko Tjandra, hari ini penyidik fokus pada pemberkasan. Semoga segera sampai tahap satu ya. Doakan saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Ia menambahkan kasus dugaan surat palsu Djoko Tjandra juga sedang dalam pemberkasan. Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

pemeriksaan dalam kasus ini cepat dilakukan. Apalagi, Djoko Tjandra sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sehingga pemeriksaannya sebagai tersangka merupakan pemeriksaan secara formil.

"Kemarin ditanyakan kembali apakah ada perubahan dalam jawabannya atau tidak dan hasilnya tidak ada banyak perubahan. Sehingga untuk pelaksanaannya dapat lebih cepat," kata dia.

 

 
Berita Terpopuler