Jaksa KPK Vonis Wahyu Setiawan Bukan Akhir Kasus Suap PAW

Jaksa KPK mengatakan vonis Wahyu Setiawan bukan akhir dari kasus suap PAW.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan vonis terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bukanlah akhir kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Wahyu pada Senin (24/8). 

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan memastikan pihaknya masih akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat. Terlebih, caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka masih buron. 

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO, " kata Takdir saat dikonfirmasi, Senin (24/8). 

Takdir menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang disebutkan oleh majelis hakim dalam putusan  bisa menjadi bahan lain untuk KPK menindaklanjuti kasus ini. "Bahwa dugaan kasus lain pun ikut terlibat, pastinya nanti kami lihat kedepannya ya, " ucap Takdir. 

Untuk saat ini, lanjut Takdir  tim Jaksa fokus mengenai proses hukum Wahyu Setiawan. Oleh karenanya Tim Jaksa masih pikir-pikir apakah akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. 

"Saat ini fokus adalah langkah hukum apa yang bisa yang kami tempuh, kaitannya dengan putusan Wahyu Setiawan yang salah satu poinnya tadi belum mengakomodir pencabutan hak politik," kata Takdir.

Wahyu  divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Selain divonis hukuman enam tahun penjara, Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. 

Sama seperti Jaksa KPK, keduanya pun memilih untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebuyt. Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan kepada Jaksa dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir. 

 

 
Berita Terpopuler