Pertokoan di Bangka Diminta Pasang Bendera Merah Putih

Pemkab Bangka sudah mengedarkan surat pemasangan bendera merah putih.

Republika/Putra M. Akbar
Pertokoan di Bangka Diminta Pasang Bendera Merah Putih. Ilustrasi
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh pemilik pertokoan memasang bendera merah putih untuk memeriahkan HUT ke-75 Republik Indonesia.

Baca Juga

"Saya minta pemilik pertokoan segera memasang bendera merah putih mengingat masih terdapat sejumlah toko terutama di jalan protokol yang sampai sekarang belum memasang bendera tersebut," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kabupaten Bangka, Arman Agus, Sabtu (15/8).

Dia mengatakan, sudah mengedarkan surat pemasangan bendera merah putih termasuk umbul-umbul sejak awal Agustus 2020 sampai dengan akhir Agustus 2020. "Untuk masyarakat umum saya melihat hampir semua sudah memasang bendera merah putih dan umbul-umbul, terutama masyarakat di pedesaan," ujarnya.

Bendara merah putih yang dipasang di depan rumah menunjukkan semangat nasionalisme masyarakat Indonesia. "Kami akan melakukan pengawasan dan pengecekan pemasangan bendera merah putih langsung ke masyarakat dan akan segera minta pemilik rumah segera memasangnya jika diketahui belum memasang bendera merah putih," jelasnya.

Terkait upacara pengibaran bendera merah putih pada peringatan HUT RI ke-75, ia menjelaskan, upacara dilaksanakan di depan kantor Bupati Bangka dengan peserta terbatas, yaitu 10 orang dari masing-masing instansi atau organisasi yang diundang. "Pembatasan jumlah peserta upacara HUT RI sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan pembatasan jumlah kerumunan," katanya.

 

 
Berita Terpopuler