Penyederhanaan Birokrasi, Perpres Penyetaraan Gaji Disusun

Perpres agar pemangkasan tiga level eselon tidak pengaruhi penghasilan pegawai.

Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Wakil Presiden Maruf Amin.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi dampak dari penyederhanaan birokrasi. Hal ini untuk memastikan penyederhanaan birokrasi yang memangkas tiga level eselon tidak mempengaruhi penghasilan pegawai.

Baca Juga

"Kementerian PAN dan RB bersama kementerian terkait, tengah menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi," ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi secara virtual, Selasa (11/8).

Ma'ruf juga memastikan penerbitan Perpres sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sehingga Perpres akan menjamin karir PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi, serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"Perpres ini akan menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan/take home pay dan karirnya," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, hingga saat ini sebanyak 40 kementerian dan lembaga telah melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi dengan menyisakan dua eselon saja. Ia menerangkan, ada sekitar 17.699 jabatan yang sudah disederhanakan, dari semula 32.497 jabatan menjadi 14.798 jabatan.

Ma'ruf menjelaskan, penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Sesuai arahan Presiden, jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi pejabat struktural menjadi 2 level saja, dan mengganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi. 

Ma'ruf pun menekankan, penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan oleh semua instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apalagi target penyelesaian penyederhanaan birokrasi yakni akhir Desember 2020. 

 
Berita Terpopuler