BKSDA NTT Lepas Liarkan 238 Ekor Tukik

Pelepasan tukik dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2020.

ANTARA/BUDI CANDRA SETYA
Tukik yang baru menetas
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (NTT) melepasliarkan 238 tukik di Taman Wisata Alam (TWA) Manipo, Kabupaten Kupang dan Taman Buru Bena, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pelepasan tukik dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2020.

Baca Juga

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Timbul Batubara di Kupang, Selasa (11/8) mengatakan pelepasliaran ratusan ekor tukik itu sebagai upaya melestarikan satwa yang dilindungi tersebut. Menurut dia, ada dua TWA di provinsi berbasis kepulauan ini yang menjadi lokasi penangkaran Tukik yaitu di Manipo dan Bena. Kedua lokasi taman wisata alam itu telah ditetapkan sebagai model bagi pelestarian tukik di Nusa Tenggara Timur. "Tukik masuk dalam satwa yang dilindungi sehingga setiap tahun kami melepasliarkan tukik agar tidak punah di NTT," kata Timbul.

Ia mengajak masyarakat NTT untuk ikut melestarikan tukik karena sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tukik masuk dalam satwa yang harus dilindungi. "Pada saat kegiatan pelepasliaran tukik di Manipo dan Bena mengikutsertakan masyarakat setempat sehingga warga masyarakat ikut membantu melindungi satwa ini secara baik," kata Timbul Batubara.

 

 
Berita Terpopuler