Pemerintah Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran Indonesia

.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengenakan masker usai menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke negara lain secara bertahap melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 Tahun 2020 dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke negara lain secara bertahap melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 Tahun 2020 dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (kanan) bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Rhamdani (kiri) menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke negara lain secara bertahap melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 Tahun 2020 dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bersiap menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke negara lain secara bertahap melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 Tahun 2020 dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengenakan masker usai menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Pemerintah resmi membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia ke negara lain secara bertahap melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.294 Tahun 2020 dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

 

 
Berita Terpopuler