KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara

Uang rampasan mantan bupati Lampung Utara disetor KPK.

Republika/Iman Firmansyah
KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara. Foto: Logo KPK
Rep: Dian Fath Risalah Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari terpidana Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke kas negara. Penyetoran dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung  yang telah berkekuatan hukum tetap, uang yang disetorkan pun akan langsung masuk dalam kas negara karena bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu pada Jumat, (24/7) pekan lalu telah melakukan penyetoran Uang Rampasan Rp 542.330.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (29/7).

Lembaga antirasuah, lanjut Ali, juga menyetorkan uang pengganti (cicilan pertama) sebesar Rp 2.122.388.000 dari total Rp 74.634.866.000 dan juga uang denda sejumlah Rp 750.000.000.

Tak hanya itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti dari terpidana lain yakni mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Uang yang disetorkan merupakan uang pengganti berjumlah Rp2.382.403.500.

Baca Juga

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara, " tegas Ali.

 
Berita Terpopuler