Polisi Tangkap Tersangka RT Tanam Ganja di Rumah

Polisi menyita enam batang ganja yang ditanam di pot.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan RT (37) seorang juru parkir karena menanam ganja di rumahnya Jalan Pajak Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Kamis, mengatakan dari tangan tersangka itu petugas kepolisian menyita barang bukti enam batang ganja yang ditanam di pot.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka RT, pada Kamis (23/7) setelah mendapat informasi bahwa seorang pria menanam ganja di Jalan Pajak Hindu Medan. Kemudian Tim Tekab dari Polsek Medan Barat melakukan penyeliAdikan di lokasi, dan meringkus tersangka yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja (berupa tanaman).

"Ganja yang dilarang oleh pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan itu, disimpan di loteng di dekat kamar tidur tersangka," ujarnya.

Afdhal mengatakan, akibat perbuatan tersangka menyimpan narkotika itu, dan harus mempertanggung jawabkannya secara hukum. "Usai ditangkap petugas, tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya.

 
Berita Terpopuler