MUI Tegaskan Lagi Penolakan Terhadap RUU HIP

MUI minta DPR tidak memasukkan RUU HIP dalam prolegnas.

Republika/Prayogi
MUI Tegaskan Lagi Penolakan Terhadap RUU HIP. Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi.
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan Dewan Pimpinan MUI Pusat dan seluruh MUI Provinsi tetap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). MUI meminta agar DPR tidak memasukkannya dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Baca Juga

"Maklumat MUI (tentang penolakan RUU HIP) didukung sepenuhnya oleh semua kalangan dan elemen masyarakat pencinta Pancasila dan penjaga kedaulatan negara," kata KH Muhyiddin kepada Republika.co.id, Kamis (16/7).

Ia menegaskan, bahkan para pimpinan agama-agama juga sepakat RUU HIP dicabut dari prolegnas. Maka DPR dan pemerintah serta rakyat Indonesia diminta bersatu padu menjaga dan mengamalkan Pancasila. Tetap jadikan Pancasila sebagai nasional konsensus demi kesatuan dan persatuan.

Ia mengingatkan, seharusnya DPR mendengarkan aspirasi rakyat dan bangsa, bukan sebaliknya menantang dan mengabaikan rakyat serta memainkan emosi mereka. Mandat yang DPR pegang adalah amanah rakyat di mana penggunaannya harus sejalan dengan kepentingan rakyat.

"MUI akan mempelajari RUU yang dajukan pemerintah secara maksimal, masyarakat dan publik juga harus diberi akses untuk mengetahui isi RUU tersebut," ujarnya.

Sementara itu, sekelompok massa unjuk rasa mulai padati DPR pada Kamis (16/7). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok massa terkait penolakan RUU HIP dan Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan. Dasco memastikan pada rapat paripurna DPR hari ini tidak akan mengesahkan dua RUU tersebut.

"Pertama-tama kami sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama yang meminta info kepada kami bahwa tidak benar hari ini dikabarkan rapat paripurna ada dua pengesahan RUU, yaitu RUU HIP dan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). 

 

 
Berita Terpopuler